* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | Akta Pendirian Perusahaan | Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya; | SITU/HO/Surat Keterangan Domisili | Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Izin Gangguan (HO) / Surat Keterangan Domisili Usaha Yang Masih Berlaku; | SIUJK | Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel (BG001), dengan kualifikasi Usaha Kecil Sub Kualifikasi K1 atau K2 ; | TDP | Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku; | SBU | Sertifikat Badan Usaha (SBU) Yang Masih Berlaku bidang arsitektur subbidang Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel (BG001), dengan kualifikasi Usaha Kecil Sub Kualifikasi K1 atau K2; |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Pengukuhan Kena Pajak (SKPKP), serta telah memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT Tahunan Tahun 2016); |
* | Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; |
* | Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam; |
* | Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; |
* | Memiliki Kemampuan pada bidang Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel (BG001), dengan Kemampuan Dasar (KD) sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS; |
* | Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan serta personil / tenaga yang diperlukan melaksanakan Pekerjaan ini |
* | Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan; |
* | Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS; |
* | Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu (ISO) dan atau memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)/Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenaga kerjaan. |