* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | Akta Pendirian Perusahaan | Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (Jika Ada); | SITU/HO/Surat Keterangan Domisili | Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Izin Gangguan (HO) / Surat Keterangan Domisili Usaha Yang Masih Berlaku | Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) | Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku Bidang Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007), dengan kualifikasi Usaha Kecil Sub Kualifikasi K2 atau K3 | Tanda Daftar Perusahaan (TDP) | Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku | Sertifikat Badan Usaha (SBU | Sertifikat Badan Usaha (SBU) Yang Masih Berlaku bidang arsitektur subbidang Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007) dengan kualifikasi Usaha Kecil Sub Kualifikasi K2 atau K3 |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Pengukuhan Kena Pajak (SKPKP), serta telah memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT Tahunan Tahun 2016); |
* | perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; |
* | salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam; |
* | memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; |
* | Memiliki Kemampuan pada bidang Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007) dengan Kemampuan Dasar (KD) sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS; |
* | memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan serta personil / tenaga yang diperlukan melaksanakan Pekerjaan ini, |
* | Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS; |
* | Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS; |