* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | Akta Pendirian Perusahaan | | Situ/HO/SKD | Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Izin Gangguan (HO) / Surat Keterangan Domisili Usaha Yang Masih Berlaku; | SIUJK | Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku Bidang Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007) dan Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009), dengan kualifikasi Usaha Kecil Sub Kualifikasi K2 atau K3 | TDP | Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku | SBU | Sertifikat Badan Usaha (SBU) Yang Masih Berlaku bidang arsitektur subbidang Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007) dan Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009) dengan kualifikasi Usaha Kecil Sub Kualifikasi K2 atau K3 |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Pengukuhan Kena Pajak (SKPKP), serta telah memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT Tahunan Tahun 2016) |
* | perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana |
* | salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam |
* | memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun |
* | Memiliki Kemampuan pada bidang Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007) dengan Kemampuan Dasar (KD) sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS |
* | memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan serta personil / tenaga yang diperlukan melaksanakan Pekerjaan ini |
* | Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS |
* | memiliki Sertifikat Manajemen Mutu (ISO) dan atau memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)/Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenaga kerjaan |