* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUP | Surat Ijin Usaha Jasa Perdagangan (SIUP), Sub bidang Konveksi/jasa Penjahitan yang Masih berlaku | SITU | Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang masih berlaku | TDI | Tanda Daftar Industri (TDI) yang masih berlaku; |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak tahun 2016 (SPT Tahunan) |
* | Salah satu dan/ atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar Hitam |
* | memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan ini |
* | Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia Jasa konveksi / Penjahitan dalam kurun waktu 4(empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun |
* | memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi kemampuan bidang Konveksi/Jasa Penjahitan sebanyak
45 orang dengan mencantumkan daftar nama dan Keterampilan |