* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya; | | SITU/HO/SKD | Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Izin Gangguan (HO) / Surat Keterangan Domisili Yang Masih Berlaku; | SIUP | Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil dengan Barang/Jasa dagangan Utama : Meubelair /furniture; Komputer dan; Elektronik Yang Masih Berlaku; | TDP | Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Yang Masih Berlaku; |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan Tahun 2015); |
* | Menyampaikan surat pernyataan bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; |
* | Menyampaikan surat pernyataan bahwa salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam; |
* | Khusus untuk penyedia berbentuk badan usaha, memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; |
* | Memiliki Surat Dukungan dari Agen Tunggal/Distributor (pemegang merk) Untuk Item Barang Elektronik No.1 (Laptop), dan No.3 (Komputer PC) |
* | Menyampaikan Surat Jaminan Purnajual / garansi alat selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender untuk Barang Elektronik |