* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya | | SITU/HO/SKD | Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Izin Gangguan (HO)/ Surat Keterangan Domisili Yang Masih Berlaku; | SBU | Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Klasifikasi : Konsultansi Lainnya, Sub-klasifikasi : Jasa Manajemen Proyek terkait Konstruksi Bangunan (KL403), Kualifikasi : Usaha Kecil (K1) Yang Masih Berlaku | SIUJK | Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konsultan (SIUJK) Bidang Jasa Manajemen Konstruksi (MK) Yang Masih Berlaku; | TDP | Memiliki Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Bidang Konsultansi Yang Masih Berlaku; |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT Tahunan Tahun 2015); |
* | perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; |
* | Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam; |
* | Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak; |
* | Memiliki Kemampuan/Pengalaman pada pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) Bangunan Gedung, |
* | menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan |
* | Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan dan personil / Tenaga untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini, |