* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUP | sub bidang konveksi/jasa penjahitan yang masih berlaku | SITU/HO | Yang Masih Berlaku | TDI | yang masih berlaku |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT Tahunan Tahun 2015) |
* | Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia Jasa Konveksi/ Penjahitan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun |
* | Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan dan Personil untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Lainnya ini |
* | Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam |