* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | Akta Pendirian Perusahaan | | SIUP | Bidang Alat/Peralatan Meubelair/furniture Yang sudah Heregistrasi dan masih berlaku | TDP | Yang Masih Berlaku | SITU/HO/Surat Keterangan Domisili | Yang masih Berlaku |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir SPT Tahun 2014 |
* | Menyampaikan surat pernyataan bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; |
* | Menyampaikan surat pernyataan bahwa salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam; |
* | Khusus untuk penyedia berbentuk badan usaha, memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; |