* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya | | Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Izin Gangguan (HO) / Surat Keterangan Domisili | Yang masih Berlaku | Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) | Kecil dengan Barang/Jasa dagangan Utama : alat Meubel /furniture; Komputer dan; Elektronik Yang Masih berlaku | Tanda Daftar Perusahaan (TDP) | Yang masih Berlaku |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan Tahun 2014); |
* | Menyampaikan surat pernyataan bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; |
* | Menyampaikan surat pernyataan bahwa salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam; |
* | Khusus untuk penyedia berbentuk badan usaha, memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; |