* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | Akta Pendirian Perusahaan | | SITU/HO | Yang sudah Heregistrasi dan masih berlaku | SIUP | Bidang Alat/Peralatan musik/kesenian Yang sudah Heregistrasi dan masih berlaku | TDP | Bidang Alat/Peralatan musik/kesenian Yang masih berlaku |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan tahun 2014) |
* | salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam daftar hitam |
* | Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;kecuali bagi peserta usah mikro, usaha kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3(tiga) tahun |
* | Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak sedang menjalani pidana |