* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | Akta Pendirian Perusahaan | Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (Jika Ada); | SITU/HO/SKD | Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Izin Gangguan (HO) / Surat Keterangan Domisili Usaha Yang Masih Berlaku; | SIUJK | Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dengan Kualifikasi Kecil Sub Klasifikasi K2 Jasa Pelaksana Pekerjaan Lansekap/Pertamanan (SP015) yang Masih berlaku | TDP | Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku; | SBU | Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Kecil Sub Klasifikasi K2 Jasa Pelaksana Pekerjaan Lansekap/Pertamanan (SP015) yang Masih berlaku |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan, serta telah memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT Tahunan Tahun 2017); |
* | Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS; |
* | Memiliki pengalaman pada bidang Pekerjaan Jasa Pelaksana Untuk Pekerjaan Lansekap/Pertamanan dengan Kemampuan Dasar (KD) sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS, dalam kurun waktu 4(empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; |
* | Memiiliki Personil Inti/ tenaga ahli/ teknis/ terampil minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan |
* | memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/ peralatan/ perlengkapan melaksanakan Pekerjaan ini |
* | Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu (ISO) atau memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. |