* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | Akta Pendirian Perusahaan | Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (Jika Ada); | SITU/HO/SKD | Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Izin Gangguan (HO) / Surat Keterangan Domisili Usaha Yang Masih Berlaku; | SIUJK | Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku, Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang), Jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara (SI003) dengan kualifikasi M1yang Masih berlaku | TDP | Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku; | SBU | Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai dengan Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang), Jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara (SI003) dengan kualifikasi M1dengan kualifikasi minimal M1 yang masih berlaku; |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan, serta telah memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT Tahunan Tahun 2017); |
* | Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS; |
* | Memiliki pengalaman pada bidang Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang), Jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara (SI003) dengan Kemampuan Dasar (KD) sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS; |
* | Mimiliki Personil Inti/ tenaga ahli/ teknis/ terampil minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan |
* | Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/ peralatan/ perlengkapan melaksanakan Pekerjaan ini |
* | Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu (ISO) atau memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. |