* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | Akta Pendirian Perusahaan | Akta Perusahaan dan Perubahannya (jika Ada); | SITU/HO/SKD | Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Izin Gangguan (HO)/ Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku | SIUP | Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Perdagangan (SIUP), dengan Barang/Jasa dagangan Utama : Alat/Peralatan Listrik, Mekanikal, Suku Cadang Elektrikal dan Jasa Instalasi Listrik yang Masih Berlaku; | IUJPTL | Memiliki Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) Jenis Usaha Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik Yang Masih berlaku | SBU | Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jenis Usaha Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik Bidang Distribusi Tenaga listrik Subbidang Jaringan distribusi Tenaga listrik tegangan menengah kualifikasi Kecil | TDP | Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Yang masih berlaku |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak tahun 2017 (SPT Tahunan) |
* | Memiliki Pengalaman/Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dalam kurun waktu 4(empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun |
* | Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual (jika diperlukan). |
* | Menyampaikan Surat Dukungan Pabrikan |
* | Menyampaikan Surat Jaminan Pemeliharaan Instalasi selama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender |
* | memiliki Sertifikat Manajemen Mutu (ISO) dan memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan |