* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | Akta Pendirian Perusahaan | Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya; | SITU/HO/Surat Keterangan Domisili | Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Izin Gangguan (HO) / Surat Keterangan Domisili Yang Masih Berlaku | SIUP | Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil dengan Barang/Jasa dagangan Utama : Meubelair /furniture yang sudah heregistrasi dan Masih Berlaku; | TDP | Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Yang Masih Berlaku; |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan Tahun 2016); |
* | Menyampaikan surat pernyataan bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; |
* | Menyampaikan surat pernyataan bahwa salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam; |
* | Khusus untuk penyedia berbentuk badan usaha, memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun |
* | Menyampaikan Surat Jaminan Purna Jual/Sertifikat/ Garansi Kontruksi barang berlaku selama 1(satu) tahun sejak serah terima barang untuk Perbaikan/Penggantian barang apabila terjadi cacat mutu sehingga barang yang dipasok tidak dapat berfungsi akibat penggunaan secara wajar oleh pengguna barang |